
Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas diri. Pastikan akta kelahiran Anda masih dalam kondisi baik dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga. Pastikan KK Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri ke pihak berwenang. Pastikan SKLD Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
5. Surat Permohonan Paspor
Surat permohonan paspor harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Pastikan Anda mengisi surat permohonan paspor dengan benar dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
6. Pas Foto Berwarna
Pas foto berwarna dengan background berwarna putih diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru. Terima kasih.