Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas di ibu kota selama bulan suci umat Islam.
HBKB sendiri merupakan kebijakan yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir di Jakarta. Pada saat pelaksanaan HBKB, kendaraan bermotor dilarang untuk melintas di sejumlah jalan tertentu di Jakarta pada hari tertentu. Kebijakan ini biasanya diterapkan pada hari-hari tertentu di minggu kerja.
Meskipun bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ibadah bagi umat Islam, namun kebijakan HBKB tetap diterapkan demi menjaga kebersihan udara dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih nyaman dalam beraktivitas selama bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan pola transportasi yang ramah lingkungan selama bulan Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan transportasi umum atau bersepeda untuk pergi ke tempat tujuan, sehingga dapat membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor.
Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan menjaga keberlangsungan kota ini untuk generasi mendatang.