Biaya membuat paspor – ANTARA News
Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang digunakan sebagai identitas dan izin perjalanan ke luar negeri.
Proses pembuatan paspor tidaklah gratis, warga negara Indonesia harus membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan paspor. Biaya ini bervariasi tergantung dari jenis paspor yang akan dibuat dan juga proses pengurusan paspor tersebut.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Paspor biasa (24 halaman) untuk umum: Rp 355.000
2. Paspor biasa (48 halaman) untuk umum: Rp 605.000
3. Paspor biasa (24 halaman) untuk pelajar: Rp 155.000
4. Paspor biasa (48 halaman) untuk pelajar: Rp 305.000
5. Paspor biasa (24 halaman) untuk pensiunan: Rp 305.000
6. Paspor biasa (48 halaman) untuk pensiunan: Rp 555.000
Selain biaya tersebut, ada juga biaya tambahan untuk layanan ekspres (proses 1 hari kerja) sebesar Rp 355.000 dan layanan super ekspres (proses 4 jam) sebesar Rp 655.000.
Untuk biaya pembuatan paspor di luar negeri, biayanya berbeda-beda tergantung dari negara tempat mengurus paspor. Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri harus menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan paspor.
Penting untuk diingat bahwa biaya pembuatan paspor ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pengurusan paspor.
Dengan membayar biaya pembuatan paspor, warga negara Indonesia dapat memiliki dokumen yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan bepergian ke negara lain, sehingga penting untuk memperhatikan proses dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan paspor tersebut.